Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian antara Negara dengan Organisasi Internasional atau antar Organisasi Internasional (bahasa Inggris: Vienna Convention on the Law of Treaties between States and International Organizations or Between International Organizations) adalah sebuah perjanjian yang mengatur perjanjian yang melibatkan organisasi internasional. Isi perjanjian ini dirumuskan oleh Komisi Hukum Internasional. Perjanjian ini dibuka untuk penandatanganan pada 21 Maret 1986.
Menurut Pasal 85, Konvensi ini baru mulai berlaku jika sudah diratifikasi oleh 35 negara. Pada Februari 2019, perjanjian ini baru diratifikasi oleh 32 negara dan 12 organisasi internasional, sehingga konvensi ini masih belum berlaku.[1]