Kewenangan Negara Bagian Jerman

Kewenangan Negara Bagian Jerman diatur oleh Grundgesetz yang mengatur kewenangan legislatif federasi dengan memperhatikan, peraturan hukum yang berlaku di seluruh wilayah federal. Hal ini jelas dengan adanya pembagian kewenangan federasi dalam penetapan hukum yaitu kewenangan penuh, kewenangan bersaing dan kewenangan membuat undang-undang pokok. Federasi mempunyai kewenangan legislatif penuh antara lain atas bidang-bidang hubungan luar negeri, pertahanan, moneter dan alat pembayaran, perkeretaapian, hubungan udara dan sebagian peraturan perpajakan.[1]

Kewenangan Negara Bagian

Dalam hal kewenangan bersaing, negara bagian mempunyai hak menetapkan undang-undang hanya bila hal bersangkutan belum di atur federasi. Pusat di lain pihak hanya boleh melakukannya, jika benar-benar diperlukan peraturan hukum yang seragam untuk seluruh wilayah negara federal. Termasuk dalam kewenangan bersaing antara lain bidang-bidang hukum pidana dan perdata, hukum niaga, undang-undang mengenai energi nuklir, hukum perburuhan dan hukum pertanahan; selanjutnya peraturan untuk warga asing, bidang perumahan, pelayaran dan lalu lintas jalan, masalah limbah, kebersihan udara dan peredaman kebisingan. Dalam kenyataannya, untuk semua hal tersebut dibutuhkan peraturan hukum yang seragam, sehingga secara praktis negara bagian tidak lagi memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Bidang Kewenangan Negara Bagian

Beberapa bidang dimasukkan dalam kewenangan negara bagian, dengan berpatokan pada undang-undang pokok yang ditentukan federasi. Di sini termasuk perguruan tinggi, kelestarian alam dan cagar alam, perencanaan daerah dan masalah air. Masih ada beberapa bidang yang pada awalnya tidak tercantum dalam Grundgesetz, yang saat ini direncanakan, di atur dan dibiayai bersama oleh federasi dan negara bagian. Bidang-bidang yang disebut Kewenangan Bersama ini pada tahun 1969 dimasukkan ke dalam Grundgesetz. Termasuk diantaranya perluasan dan pembangunan perguruan tinggi, perbaikan struktur ekonomi regional serta struktur pertanian dan perlindungan pantai.[2]

Lembaga administrasi negara pada tingkat federal hanya ada untuk bidang-bidang hubungan luar negeri, kereta api, pos, penempatan tenaga kerja, bea cukai, serta pada polisi perbatasan dan angkatan bersenjata. Bagian terbesar administrasi publik dikerjakan oleh setiap negara bagian secara mandiri. Yurisdiksi federasi pada dasarnya terbatas pada Mahkamah Konstitusional Federal dan pengadilan-pengadilan tinggi. Keberadaan pengadilan tersebut menjamin penafsiran hukum yang seragam. Semua pengadilan lainnya adalah pengadilan negara bagian.

Dalam menegakkan hukum, negara bagian memiliki kewenangan atas semua bidang yang belum di atur oleh federasi atau yang tidak ditentukan sebagai kewenangan federasi oleh Grundgesetz. Dengan demikian poko-pokok yang tinggal untuk legislasi negara bagian adalah sebagian luas bidang pendidikan dan kebudayaan, sebagai perwujudan ?kedaulatan budaya? mereka. Selain itu, peraturan hukum di tingkat komunal serta bidang kepolisian juga menjadi kewenangan negara bagian.

Kekuatan Negara Bagian

Kekuatan negara bagian yang sebenarnya terletak pada pelaksanaan administrasi negara dan keterlibatannya dalam pembuatan undang-undang federasi melalui bundesratz. Negara-negara bagian berwenang melaksanakan seluruh administrasi dalam negeri. Pada waktu yang sama, aparat pemerintah negara bagian bertanggung jawab pula atas pelaksanaan bagian terbesar undang-undang dan peraturan yang diberlakukan federasi.[2]

Ada tiga macam tugas yang diemban pemerintahan negara bagian: pertama tugas yang semata-mata menjadi urusan sendiri (misalnya sekolah, kepolisian dan perencanaan regional). Kemudian tugas melaksanakan hukum federal sebagai urusan dan tanggung jawab sendiri (misalnya undang-undang perencanaan bangunan, perizinan usaha, pelestarian lingkungan), dan terakhir tugas melaksanakan peraturan hukum federal atas mandat federasi (umpamanya pembangunan jalan negara, bantuan pendidikan).

Dengan demikian tata negara yang digariskan oleh konstitusi Republik Federal Jerman dalam kenyataannya telah berkembang menjadi tatanan yang bersifat sentral dalam bidang legislative dan yang lebih menonjol ciri federalnya dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan

Referensi