Dalam hukum Uni Eropa, keputusan merupakan instrumen hukum yang mengikat individu-individu yang dituju.[1][2] Terdapat satu dari tiga jenis instrumen hukum yang dapat dilakukan di bawah hukum Uni Eropa yang berefek mengikat secara hukum pada individu. Keputusan dapat ditujukan kepada negara-negara anggota atau individu-individu.[3] The Dewan Uni Eropa dapat mendelegasikan kekuasaan untuk membuat keputusan kepada Komisi Eropa.
Referensi