Perjanjian Greenland adalah perjanjian yang ditandatangani oleh negara anggota Komunitas Eropa terkait dengan keluarnya Greenland dari Komunitas Eropa. Perjanjian ini juga mengamendemen perjanjian-perjanjian awal Komunitas Eropa, sehingga merupakan salah satu dasar konstitusional Uni Eropa yang penting. Keputusan untuk keluar dari Uni Eropa dibuat setelah Greenland mendapat hak pemerintahan dalam negeri dan dimaksudkan untuk melindungi hak Greenland untuk menangkap ikan di perairannya dan membatasi pengaruh luar.[2][3]
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1985, dan pada tanggal 1 Februari 1985 Greenland secara resmi keluar dari Uni Eropa.