Agama yang dianut Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara mayoritas Kristen yakni 71,02%, dimana Katolik 44,62% dan Protestan 26,40%. Kemudian penduduk beragama Islam berjumlah 28,63% dan Hindu 0,34%.[2] Masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara sangat Toleransi, Saling Membantu dengan semangat Ain ni Ain dan juga Heterogen.
Sosial Masyarakat
Kabupaten Maluku Tenggara mempunyai akar budaya dan adat istiadat yaitu filosofi adat hukum Larvul Ngabal. Nilai-nilai yang terkandung di dalam hukum Larvul Ngabal mampu memelihara ketertiban & hubungan keakraban antar penduduk, menanamkan rasa gotong royong ( Budaya Maren), serta memupuk kesadaran masyarakat untuk menjaga keharmonisan alam melalui sistem “Hawear” yang mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya alam secara bijak & berkelanjutan. Singkatnya, faktor budaya dan istiadat dapat diandalkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan yang mendukung adanya suatu keadaan yang kondusif dan harmonis.
Pariwisata
Kabupaten Maluku Tenggara memiliki banyak wisata yang patut dikunjungi Wisatawan dalam dan luar negeri, diantaranya adalah Pantai Ngurbloat (Pantai Pasir Panjang) yang memiliki luas -+ 3 kilometer dgn hamparan Pasir Putih Terhalus ke 2 di dunia, Pantai Ohoidertawun (Pantai yang mempunyai karakteristik tersendiri yakni pasang surut air laut yang sangat luas), Pantai Ngurtafur (Pantai Pasir yang menjorok ke depan seperti membagi lautan dan pada musim tertentu Anda akan melihat kawanan Burung Pelikan yang berkumpul di Pantai ini), dan juga pantai pasir putih lainnya.
Kabupaten Maluku Tenggara memiliki goa dengan air tawar yang sangat sejuk dengan visibilitas yang sangat jelas yakni Goa Hawang dengan kisah yang menarik dan juga wisata-wisata lainnya yang sayang untuk dilewatkan.
Kabupaten Maluku Tenggara terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan, dan 190 desa dengan luas wilayah 1.031,81 km² dan jumlah penduduk 125.704 jiwa (2017). Kode Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara adalah 81.02.[8][9][10]
Kabupaten Maluku Tenggara telah dimekarkan dua kali. Pemekaran yang pertama adalah Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2003 (UU No.40 Tahun 2003) dan yang kedua adalah Kota Tual pada tahun 2007 (UU No.31 Tahun 2007).[11]