Informasi penerbangan atau Informasi aeronautika adalah informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara yang bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan yang terdiri atas paket informasi terpadu.
Paket Informasi Aeronautika terpadu terdiri atas:
- Publikasi informasi aeronautika (Aeronautical Information Publication)
- Notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (Notice to Airmen)
- Edaran informasi aeronautika (Aeronautical Information Circular); dan
- Buletin yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan.
Referensi
- "Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan" (PDF). 2009-01-12. Diakses tanggal 2012-08-02.
- "KM 22 TAHUN 2009 Tentang : Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 Tentang Pelayanan Informasi Aeronautika" (PDF). Menteri Perhubungan. Menteri Perhubungan Republik Indonesia. 2009-02-20. Diakses tanggal 2012-08-02. [pranala nonaktif permanen]
Pranala luar