Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Hukum perdata internasional

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional mempertanyakan di yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing.[1] Sengketa-sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing. Di Indonesia, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih mengandalkan pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen yang merupakan peraturan dari masa kolonial dengan upaya kodifikasi dalam hukum nasional masih sebatas rancangan undang-undang di DPR.[2]

Hukum Perdata Internasional atau dalam bahasa Belanda disebut (Internationale Privaat Recht) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan Internasional Privat Law. Menurut Mochtar Kusumaatmadja HPI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas negara-negara. Menurut Bayu Seto, bahwa HPI adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum nasional yang yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing. Menurut C. F. G. Sunaryati Hartono, HPI mengatur setiap peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik peristiwa itu termasuk bidang hukum publik (Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Pajak, Hukum Pidana), maupun yang termasuk bidang hukum perdata (Hukum Perkawinan, Hukum Waris, Hukum Dagang).

Beberapa pengertian dari pakar atau ahli hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa HPI adalah suatu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya yang mempunyai kewarganegaraan berbeda yang sifatnya perdata. Contoh sederhana dari HPI ini adalah pernikahan beda negara, perjanjian jual beli antara satu negara dengan negara lain, dan masih banyak lahi selama hubungan tersebut terjadi dengan unsur perbedaan kewarganegaraan.

Sejarah

Masa Kekaisaran Romawi (Abad ke-2 hingga abad ke-6 Masehi)

Pada masa ini pola hubungan internasional masih berwujud sederhana tetapi sudah mulai tampak dengan adanya hubungan-hubungan antara (i) warga Romawi dengan penduduk provinsi-provinsi yang menjadi bagian dari wilayah kekaisaran karena pendudukan di mana penduduk asli provinsi-provinsi tersebut dianggap sebagai orang asing dan ditundukkan pada hukum mereka sendiri dan (ii) penduduk provinsi yang berhubungan satu sama lain di dalam wilayah kekaisaran Romawi, sehingga masing-masing pihak dapat dianggap sebagai subjek hukum dari beberapa yurisdiksi yang berbeda.[3]

Masalah-masalah hukum yang timbul diselesaikan melalui sebuah peradilan khusus bernama Praetor Peregirinis dengan Ius Civile yang telah disesuaikan dengan kebutuhan pergaulan antarabangsa sebagai dasar hukumnya. Ius Civile tersebut kemudian berkembang menjadi Ius Gentium dan terdiri atas hukum privat dan hukum publik. Ius Gentium inilah cikal bakal baik hukum perdata internasional maupun hukum internasional publik.[3]

Terdapat tiga asas hukum perdata internasional yang lahir pada masa ini yakni (i) asas lex rei sitae atau lex situs, mengatur tentang benda-benda tidak bergerak di tempat benda tersebut berada; (ii) asas lex domicili, mengatur tentang hak dan kewajiban subjek hukum berdasarkan tempat tinggalnya; dan (iii) asas lex loci contractus, mengatur tentang perjanjian-perjanjian mengikuti hukum di mana tempat pembuatannya.[3]

Masa Pertumbuhan Asas Personal (Abad ke-6 hingga abad ke-10)

Jatuhnya Kekaisaran Romawi membuat hukum Romawi menjadi tidak lagi berlaku dan digantikan dengan hukum adat, hukum personal, hukum keluarga, dan hukum agama yang berbeda-beda. Persoalan hukum perdata internasional lambat laun muncul tetapi tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas layaknya pada masa Kekaisaran Romawi dulu.[3]

Namun prinsip-prinsip hukum perdata internasional tumbuh berdasarkan asas genealogis yang dapat dijelaskan sebagai (i) asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat; (ii) penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari masing-masing pihak; (iii) proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris; (iv) peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dari pihak transferor; (v) penyelesaian perkara tentang perbuatan melawan hukum harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum; dan (vi) pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari pihak suami.[3]

Pertumbuhan Asas Teritorial (Abad ke-11 dan ke-12)

Asas genealogis semakin sulit untuk dipertahankan akibat perubahan struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik di seluruh wilayah Eropa di mana terdapat dua kubu dalam transformasi tersebut. Di Eropa Utara, feodalisme berkembang dan hal tersebut berdampak pada hukumnya yakni hukum tuan tanah yang bersifat eksklusif terhadap siapapun yang berada di dalam wilayah mereka. Hak-hak asing tidak diakui, termasuk hak-hak yang sebetulnya diatur dalam hukum internasional publik. Sementara itu di Eropa Selatan, pertumbuhan kota-kota perdagangan di Italia membuat hukum perdata internasional berperan penting dalam penyelesaian sengketa di antara para pihak. Di sinilah lahir asas pemberlakuan hukum berdasarkan tempat kediaman di kota yang sama atau kerap disebut sebagai teori statuta. Tokoh pengembang teori statuta adalah Accursius.[3]

Pertumbuhan Teori Statuta (Abad ke-13 hingga abad ke-15)

Bartolus de Sassoferato kemudian mengkaji lebih lanjut teori yang dikemukakan Accursius dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga kelompok yakni (i) statuta personalia, yang objek pengaturannya bersifat pribadi dan keluarga dan bersifat ekstrateritorial; (ii) statuta realia, yang objek pengaturannya adalah benda dan statuta hukum dari benda dan berprinsip teritorial; dan (iii) statuta mixta, yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan hukum berdasarkan prinsip teritorial.[3]

Perkembangan Teori Statuta di Prancis (Abad ke-16)

Meningkatnya aktivitas perdagangan antarprovinsi di Prancis membuat hukum perdata internasional perlu dipelajari dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang timbul mengingat masing-masing provinsi memiliki hukum atau coutume-nya masing-masing. Charles Dumoulin berpandangan bahwa subjek hukum dalam perjanjian memiliki kebebasan berkontrak yang bermakna para pihak juga dapat menentukan hukum apa yang hendak mereka gunakan dalam kontrak mereka. Dapat dikatakan bahwa Dumoulin memperluas ruang lingkup statuta personalia yang dikembangkan Bartolus dan memasukkan unsur perjanjian ke dalamnya.[3]

Manakala Dumoulin memperluas statuta personalia, Bertrand d’Argentré justru memperluas statuta realia dengan memasukkan unsur perjanjian dan perbuatan hukum ke dalamnya. Dia berpandangan bahwa suatu statuta yang berkaitan erat dengan wilayah provinsi dari penguasa yang memberlakukannya harus dikategorikan sebagai statuta realia sehingga otonomi provinsi-provinsi harus diutamakan, dan bukan otonomi subjek hukum.[3]

Perkembangan Teori Statuta di Belanda (Abad ke-17)

Perkembangan teori statuta di Belanda menekankan pada kedaulatan eksklusif negara. Ulrik Huber memiliki tiga prinsip dalam melihat perkara hukum perdata internasional yakni (i) hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara itu; (ii) semua subjek hukum secara tetap atau sementara di dalam wilayah suatu negara berdaulat merupakan subjek hukum dari negara tersebut dan tunduk serta terikat pada hukum negara tersebut; tetapi (iii) hukum yang berlaku di negara asal dapat memiliki kekuatan berlaku di mana-mana (comitas gentium) selama tidak bertentangan dengan kepentingan subjek hukum dari negara pemberi pengakuan. Ketiga prinsip tersebut harus ditafsirkan dengan melihat dua prinsip lain yakni (iv) suatu perbuatan hukum yang sah menurut hukum setempat harus dianggap sah di negara lain sekalipun hukum negara lain menganggap perbuatan semacam itu batal; dan (v) perbuatan hukum yang batal menurut hukum setempat dianggap batal pula di manapun juga.[3]

Johannes Voet berpandangan bahwa pemberlakuan hukum asing di suatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional publik atau karena sifat hubungan perdatanya. Negara asing tidak dapat menuntut pengakuan atau pemberlakuan kaidah hukumnya di wilayah hukum negara lain dan oleh karena itu pengakuan atau berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antarnegara (comitas gentium). Namun asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan harus dianggap sebagai bagian dari sistem hukum nasional negara tersebut.[3]

Teori Universal (Abad ke-19)

Ahli hukum Jerman C. G. von Wächter menilai teori statuta Italia menimbulkan ketidakpastian hukum oleh karena sifat ekstrateritorialnya yang mengakibatkan timbulnya kewajiban hukum di negara asing. Titik tolak penentuan hukum yang seharusnya diberlakukan dalam suatu perkara hukum perdata internasional adalah hukum dari tempat yang merupakan tempat kedudukan dari dimulainya suatu hubungan hukum tertentu. Dengan demikian lex fori (hukum di mana pengadilan berada) yang seharusnya diberlakukan sebagai hukum yang berwenang dalam perkara hukum perdata internasional.[3]

F. C. von Savigny kemudian mengembangkan gagasan von Wächter dengan mengasumsikan bahwa setiap jenis hubungan hukum dapat ditentukan tempat kedudukan hukumnya dengan melihat pada hakikat dari hubungan hukum tersebut. Bila seseorang hendak menentukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara dalam suatu hubungan hukum, hakim berkewajiban untuk menentukan tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu dengan bantuan titik-titik taut. Inilah awal mula pengembangan teori lex causae.[3]

Ruang Lingkup Hukum Perdata Internasional

  • Hukum Perdata Internasional sama dengan Rechtstoepassingrecht

Hukum Perdata Internasional yang terbatas pada masalah hukum yang diberlakukan (rechtstoepassing). Disini yang dibahas hanyalah masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum yang harus diberlakukan. Hal lain yang berkenaan dengan kompetensi pengadilan, status orang asing, dan kewarganegaraan (nasionalitas) tidak termasuk bidang Hukum Perdata Internasional.

  • Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law dan Choice of Jurisdiction

Berdasarkan konsep ini Hukum Perdata Internasional tidak hanya terbatas pada persoalan, conflict of law (tepatnya choice of law), tetapi termasuk juga conflict of jurisdiction (tepatnya choice of jurisdiction), yakni permasalahan yang berkaitan dengan kompetensi pengadilan, jadi Hukum Perdata Internasional tidak hanya mencakup masalah hukum yang harus diberlakukan, tetapi juga menyangkut pengadilan mana yang berwenang. Konsep semacam ini dianut Inggris, Amerika, dan negara-negara common law lainnya.

  • Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law ditambah Choice of

Jurisdiction dan Condition des Etrangers

Dalam konsep ini, Hukum Perdata Internasional tidak hanya menyangkut persoalan pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, tetapi juga status orang asing (Condition des Etrangers). Konsep semacam itu dianut Italia, Spanyol, dan negara-negara Amerika Selatan.

  • Hukum Perdata Internasional sama dengan Choice of Law ditambah dengan Choice of Jurisdiction, Condition des Etrangers, dan Nationalite.

Menurut konsep ini, Hukum Perdata Internasional menyangkut persoalan pilihan hukum, pilihan yurisdiksi, status orang asing, kewarganegaraan (nasionalitas). Masalah kewarganegaraan (nasionalitas) ini menyangkut persoalan cara memperoleh dan hilangnya kewarganegaraan. Konsep Hukum Perdata Internasional yang paling luas ini dianut oleh Hukum Perdata Internasional Perancis.

Peraturan Hukum Perdata Internasional

Peraturan-peraturan hukum perdata internasional dapat dibagi atas 2 (dua) golongan, yaitu (1) peraturan-peraturan petunjuk (verwijsings regels, “hukum mana”), (2) peraturan-peraturan asli atau peraturan-peraturan sendiri (eigen regels, hukum apa).

Peraturan petunjuk, yakni peraturan yang dikehendaki hukum nasional mana yang akan mengatur hubungan yang bersangkutan. Dalam peraturan atau perundang-undangan Indonesia, maka peraturan penunjuknya sebagian diatur dalam Pasal 16 AB, Pasal 17 AB, dan Pasal 18 AB (Algemeene Bepalingen van Wetgeving atau undang-undang yang memuat penentuan-penentuan umum perihal perundang-undangan), mula-mula diumumkan pada tanggal 30 April 1847 termuat dalam Staatsblad 1847-23, pasal-pasal mana sampai sekarang masih berlaku.

Tiga pasal tersebut di atas merupakan penting berdasarkan teori statuta dan menjadi sumber Hukum Perdata Internasional, yaitu:

  1. Pasal 16 AB tentang statuta personalia, adalah ketentuan perundangundangan yang mengenai status dan kekuasaan subjek hukum yang berlaku bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri. Asas Lex Originis, walaupun dalam Pasal 16 AB itu hanya disebut “warga negara Indonesia”, namun menurut jurisprudensi dan doktrin, hukum Indonesia dapat menghalalkan asas lex originis ini dalam menyelesaikan perkara mengenai status dan kekuasaan orang asing (di Indonesia). Di Inggris dan Amerika dikenal asas domisili, yaitu suatu asas yang memperlakukan hukum tempat di mana suatu orang asing tinggal.
  2. Pasal 17 AB tentang statuta realea, bahwa benda-benda tetap (tidak bergerak) berlaku perundang-undangan negara atau tempat di mana benda-benda itu terletak. Jadi tempat/letak suatu benda tidak bergerak merupakan titik taut yang nenentukan hukum yang harus diberlakukan menurut asas lex rei sitae atau statuta riil.
  3. Pasal 18 AB ini merupakan peraturan yang sesuai dengan statuta mixta. Dengan statuta mixta terutama dimaksudkan peraturan-peraturan yang mengenai segi formal daripada perbuatan-perbuatan hukum (vorm derrechtshandeling). Perbuatan-perbuatan tentang “vorm” sesuatu perbuatan hukum yang diperlakukan ialah hukum dari tempat di mana terjadinya perbuatan hukum tersebut (lex loci actus). Contoh: Seseorang warga negara Indonesia yang menjual benda bergerak kepada seorang warga negara Indonesia lain di kota New York. Yang menentukan cara mengadakan perjanjian jual beli tersebut ialah hukum Amerika Serikat, tetapi yang menentukan perjanjian jual beli ini adalah hukum Indonesia.

Sedangkan peraturan asli adalah peraturan yang memberikan penyelesaian sendiri. Peraturan sendiri ini tidak menunjuk pada hukum nasional mana yang akan mengaturnya, tetapi mengatur sendiri. Seperti traktat Warsawa 12 Oktober 1929 tentang pengangkutan udara, traktat Genewa 7 Juni 1930 tentang wessel, dan traktat Genewa 19 Maret 1931 tentang cheque.

Selain menggunakan peraturan petunjuk dan peraturan asli, bisa juga kedua belah pihak mengadakan pilihan hukum (rechts kueze), yakni kedua belah pihak setuju, bahwa hubungannya akan diatur oleh hukum yang dipilihnya sendiri. Seperti seorang pedagang warga negara Belgia dan seorang pedagang warganegara Jerman mengadakan persetujuan jual beli, yang atas pilihannya memilih diatur oleh hukum Belanda.

Berdasarkan sumber lain di bawah adalah peraturan-peraturan dalam HPI.

  • Instrumen Hukum Nasional
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26, Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 D.
  2. Algemeene Bepalingen van Wetegeving (AB) Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18.
  3. BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) Pasal 83, Pasal 84, Pasal 945.
  4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 56 sampai dengan pasal 62 e. Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 2 sampai dengan pasal 6
  • Instrumen Hukum Internasional
  1. General Priciples of Private Internasional Law.
  2. Convention on Conflict of Laws related to the Form of Testamentary Dispositions, Tahun 1961.
  3. Convention on the Law Applicable to Surnames and Given names, 1980 (Art 27).
  4. Convention on Celebration and Recognition of the Validity of Marriage 1978 (Art 27); 10.
  5. Hague Convention on Matrimonial Property, 1978.
  6. Convention on the Protection of Children and Cooperation in Respecs of Intercountry Adoptions 1933.
  7. International Instrumens on Child Abduction (Article 114).
  8. Convention on the Law Appllicable to Maintenance Obligations 1973 (Article 116).
  9. Convention on the Law Applicable to Agency 1978 (Article 125).

Contoh Kasus Hukum Perdata Internasional

Kasus Mobil Nasional Timor dengan Jepang dan Uni Eropa

Pada Juli 1996, pemerintah resmi meluncurkan proyek mobil nasional bernama Timor melalui kerja sama dengan Kia Motors, produsen mobil asa Korea Selatan. Karena berlabel mobil nasional, bea masuk dan pajak barang mewah pada penjualan mobil ini dipangkas sehingga harganya menjadi separuh harga rata-rata mobil saat itu.

Kebijakan Indonesia ini diprotes negara produsen mobil seperti Jepang dan Uni Eropa. Mereka menyeret Indonesia ke badan penyelesaian sengketa WTO. Indonesia kalah dan WTO memutuskan agar Indonesia mencabut kebijakan diskriminatif tersebut. Selanjutnya, nasib mobil nasional Timor bagai hilang ditelan bumi.

Kasus Biodiesel dengan Uni Eropa

Pada Januari 2018, Indonesia menang melawan Uni Eropa dalam kasus pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) produk biodiesel. WTO memenangkan enam gugatan Indonesia atas Uni Eropa. Beberapa tahun sebelumnya, Uni Eropa memang menerapkan BMAD di angka 8,8 persen sampai 23,3 persen pada produk biodiesel asal Indonesia. Kebijakan ini membuat nilai ekspor biodiesel ke Uni Eropa bertekuk lutut dan terus mengalami penurunan sejak 2013.

Kasus kemasan rokok polos dengan Australia

Pada Juni 2018, Indonesia kembali menelan kekalahan di WTO dalam kasus kemasan rokok berdesain polos. Indonesia beserta negara produsen rokok lainnya, Kuba, Honduras, dan Republik Dominika, menggugat kebijakan kemasan rokok yang diterapkan di Australia tersebut. Australia memang menerapkan kebijakan itu untuk pengendalian konsumsi rokok di negara mereka. Tapi Indonesia dan tiga negara penggugat lainnya menilai kebijakan ini melanggar hak atas kekayaan intelektual dari produsen. Gugatan ditolak oleh WTO dan Australia menang.

Conflict of laws

Dalam konsepsi hukum umum dikenal istilah conflict of laws atau konflik hukum. Meskipun sekilas conflict of laws mirip dengan hukum perdata internasional, patut diperhatikan bahwa pengertian conflict of laws lebih luas daripada hukum perdata internasional di mana pertentangan-pertentangan hukum dapat terjadi di dalam negara yang sama seperti di Amerika Serikat yang menganut sistem federal dengan banyaknya pertentangan hukum antara negara bagian satu dengan lainnya terkait suatu objek yang sama.[4]

Referensi

  1. ^ McClelland, Lynn. "LibGuides: Private International Law: Introduction". libguides.law.ucla.edu (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-07-08. Diakses tanggal 2019-07-08. 
  2. ^ "Indonesia Butuh Kodifikasi Hukum Perdata Internasional". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2012-09-13. Diakses tanggal 2019-07-08. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m Gautama, Sudargo (1987). Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Bina Cipta. 
  4. ^ "Hukum Perdata Internasional (HPI): Pendahuluan". 2013. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-05-06. 
Baca informasi lainnya:

В Википедии есть статьи о других людях с именем Иоганн Август. Иоганн Август Ангальт-Цербстскийнем. Johann August von Anhalt-Zerbst князь Ангальт-Цербстский 1718 — 1742 Предшественник Карл Вильгельм Ангальт-Цербстский Преемник Иоганн Людвиг II Ангальт-Цербстский Кристиан Август Анга

Stasiun Moto Hoshizaki本星崎駅Pemandangan stasiunLokasiHoshimiya-cho 301, Minami, Nagoya, Aichi(愛知県名古屋市南区星宮町301)JepangPengelolaNagoya RailroadJalurJalur Utama Meitetsu NagoyaSejarahDibuka1917Penumpang20081740 per hari Sunting kotak info • L • BBantuan penggunaan templat ini Gerbang tiket Stasiun Moto Hoshizaki (本星崎駅code: ja is deprecated , Moto Hoshizaki-eki) adalah sebuah stasiun kereta api di Jalur Utama Meitetsu Nagoya yang terletak di Min…

У Вікіпедії є статті про інші значення цього терміна: Тернавка. село Тернавка Країна  Україна Область Хмельницька область Район Кам'янець-Подільський район Громада Гуменецька сільська громада Основні дані Засноване 1548 Населення 77 Площа 0,852 км² Густота населення 90,38&#…

يفتقر محتوى هذه المقالة إلى الاستشهاد بمصادر. فضلاً، ساهم في تطوير هذه المقالة من خلال إضافة مصادر موثوق بها. أي معلومات غير موثقة يمكن التشكيك بها وإزالتها. (مارس 2016) هذه المقالة يتيمة إذ تصل إليها مقالات أخرى قليلة جدًا. فضلًا، ساعد بإضافة وصلة إليها في مقالات متعلقة بها. (أب…

Die Liste der Schonwälder in Baden-Württemberg führt die 364 verordneten Schonwälder im deutschen Bundesland Baden-Württemberg (Stand: 21. April 2021).[1] Inhaltsverzeichnis 1 Begriff und Gliederung 2 Schonwälder in Baden-Württemberg 3 Ehemalige Schonwälder 4 Siehe auch 5 Weblinks 6 Einzelnachweise und Anmerkungen Begriff und Gliederung Hinweisschild für einen Schonwald in Baden-Württemberg Schonwälder sind Waldschutzgebiete, die nach § 32 des Landeswaldgesetzes Baden-W

Juan Sebastián Verón Informasi pribadiNama lengkap Juan Sebastian VeronTanggal lahir 9 Maret 1975 (umur 48)Tempat lahir La Plata, ArgentinaTinggi 182 cm (5 ft 11+1⁄2 in)[1]Posisi bermain GelandangKarier junior1993–1994 EstudiantesKarier senior*Tahun Tim Tampil (Gol)1994–1996 Estudiantes 22 (2)1996 Boca Juniors 17 (3)1996–1998 Sampdoria 61 (6)1998–1999 Parma 26 (1)1999–2001 Lazio 53 (11)2001–2003 Manchester United 51 (7)2003–2007 Chelsea 7 (1)2004…

Small propeller-driven British airliner, 1950 DH.114 Heron De Havilland DH.114 Heron 1 of British United Island Airways at London Gatwick Airport in April 1969 Role AirlinerType of aircraft National origin United Kingdom Manufacturer de Havilland First flight 10 May 1950 Introduction 1950 Status Retired Primary users Garuda Indonesian AirwaysSee Operators Number built 149[1] Developed from de Havilland Dove Variants Saunders ST-27 DH.114 Heron 2 restored in the United States The de …

Crecimiento económico de Islandia, Dinamarca, Noruega y Suecia de 2000 hasta 2007. Islandia está en rojo. La crisis financiera islandesa de 2008-2011 fue una importante crisis económica que implicó el colapso de los tres principales bancos comerciales del país tras sus dificultades en la refinanciación de su deuda a corto plazo y un pánico bancario en el Reino Unido. Comparado con el tamaño de su economía, el colapso bancario de Islandia es el mayor sufrido por cualquier país en la his…

Religion in Iraq See also: Shia Islam in Iraq and Sunni Islam in Iraq Islam by countryWorld percentage of Muslims by country Africa Algeria Angola Benin Botswana Burkina Faso Burundi Cameroon Cape Verde Central African Republic Chad Comoros Democratic Republic of the Congo Republic of the Congo Djibouti Egypt Equatorial Guinea Eritrea Eswatini Ethiopia Gabon Gambia Ghana Guinea Guinea-Bissau Ivory Coast Kenya Lesotho Liberia Libya Madagascar Malawi Mali Mauritania Mauritius Mayotte Morocco Weste…

Mário LagoOMCBorn(1911-11-26)26 November 1911Rio de Janeiro, BrazilDied30 May 2002(2002-05-30) (aged 90)Rio de JaneiroOccupation(s)Composer, actor, radio presenter, poet, lawyerYears active1934–2002 Mário Lago OMC ( November 26, 1911 — May 30, 2002) was a Brazilian lawyer, poet, broadcaster, composer and actor. In the 1940s and 1950s, he was known for composing popular samba songs, such as Ai! que saudade da Amélia and Atire a primeira pedra, both in partnership with Ataulfo Alv…

American marketing software company It has been suggested that The Blue Book of Building and Construction be merged into this article. (Discuss) Proposed since October 2023. This article needs additional citations for verification. Please help improve this article by adding citations to reliable sources. Unsourced material may be challenged and removed.Find sources: The Blue Book Network – news · newspapers · books · scholar · JSTOR (June 2016) (Learn how…

Road bridge over the Sandnes Strait in Norway This article is about the bridge near Tromsø, Norway. For the Sannesund Bridge in Sarpsborg, Norway, see Sannesund Bridge. Sandnessund BridgeSandnessundbruaView of the bridgeCoordinates69°41′27.71″N 18°54′9.16″E / 69.6910306°N 18.9025444°E / 69.6910306; 18.9025444Carries Fv862CrossesSandnessundetLocaleTromsø, NorwayCharacteristicsMaterialConcreteTotal length1,220 metres (4,000 ft)Longest span150 metres (490&…

Mercedes McCambridgeMcCambridge pada All the King's Men (1949)LahirCarlotta Mercedes Agnes McCambridge(1916-03-16)16 Maret 1916Joliet, Illinois, A.S.Meninggal2 Maret 2004(2004-03-02) (umur 87)La Jolla, CaliforniaPekerjaanAktrisTahun aktif1930an–2004Suami/istriWilliam Fifield ​ ​(m. 1939⁠–⁠1946)​ Fletcher Markle ​ ​(m. 1950⁠–⁠1962)​AnakJohn Lawrence Fifield Markle (1941-1987) …

2008 studio album by Soilent GreenInevitable Collapse in the Presence of ConvictionStudio album by Soilent GreenReleasedApril 15, 2008RecordedMana Records, FloridaGenreSludge metal, grindcoreLength41:25LabelMetal BladeProducerErik RutanSoilent Green chronology Confrontation(2005) Inevitable Collapse in the Presence of Conviction(2008) Professional ratingsReview scoresSourceRatingAllmusic linkBlabbermouth.net>[1] Inevitable Collapse in the Presence of Conviction is NOLA sludge …

Species of flowering plant Dracophyllum longifolium Conservation status Least Concern (IUCN 3.1)[1] Scientific classification Kingdom: Plantae Clade: Tracheophytes Clade: Angiosperms Clade: Eudicots Clade: Asterids Order: Ericales Family: Ericaceae Genus: Dracophyllum Species: D. longifolium Binomial name Dracophyllum longifolium(J.R.Forst., G.Forst.) R.Br. ex Roem. & Schult.[2][3] Synonyms[2] Dracophyllum lyallii Hook.f. Epacris frondosa Gaertn. Epa…

Friedberg Schloss Friedberg von Südwesten Schloss Friedberg von Südwesten Staat Österreich Ort Volders Entstehungszeit um 1230 Burgentyp Höhenburg, Spornlage Erhaltungszustand erhalten Geographische Lage 47° 17′ N, 11° 34′ O47.27972222222211.562777777778660Koordinaten: 47° 16′ 47″ N, 11° 33′ 46″ O Höhenlage 660 m ü. A. Schloss Friedberg (Tirol) Schloss Friedberg Schloss Friedberg ist eine Spornburg oberha…

Canadian children's television series This article is about the 2003 adaption of the series. For the original 1980s version, see The Berenstain Bears (1985 TV series). For other uses, see Berenstain Bears (disambiguation). The Berenstain BearsGenreChildren's seriesComedyCreated byStan and Jan BerenstainVoices ofCamilla ScottBen CampbellMichael CeraMichael D'AscenzoTajja IsenCorinne ConleyLeslie CarlsonAmanda SohaMarc McMulkinTheme music composerStan MeissnerOpening themeThe Berenstain Bears by L…

British television channel Television channel QVC UKProgrammingPicture format576i (16:9 SDTV)1080i (HDTV)OwnershipOwnerQurate Retail GroupSister channelsQVC BeautyQVC StyleQVC ExtraHistoryLaunched1 October 1993LinksWebsitewww.qvcuk.comAvailabilityTerrestrialFreeviewChannel 16 (QVC) Channel 37 (QVC2) (19:00–13:00) QVC UK is a television shopping channel broadcast from the United Kingdom to the United Kingdom and Ireland. It was formed in 1993 when QVC, Inc. agreed to a deal with Sky TV to creat…

هذه المقالة بحاجة لصندوق معلومات. فضلًا ساعد في تحسين هذه المقالة بإضافة صندوق معلومات مخصص إليها. يفتقر محتوى هذه المقالة إلى الاستشهاد بمصادر. فضلاً، ساهم في تطوير هذه المقالة من خلال إضافة مصادر موثوق بها. أي معلومات غير موثقة يمكن التشكيك بها وإزالتها. (ديسمبر 2018) هذه الم…

This article is about the branch of the Minamoto clan. For the ninja confederacy, see Kōka ikki. For the school of ninjutsu, see Kōga-ryū. In this Japanese name, the surname is Koga. This article includes a list of general references, but it lacks sufficient corresponding inline citations. Please help to improve this article by introducing more precise citations. (September 2011) (Learn how and when to remove this template message) Koga family久我家Mon of Koga familyHome provinceYamashiro …

Kembali kehalaman sebelumnya

Lokasi Pengunjung: 52.205.159.48