Hukum nun mati (sukun) dan tanwin adalah salah satu tajwid yang terdapat dalam Al-Qur'an. Hukum ini berlaku jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf tertentu. Hukum ini terdiri dari 4 jenis, yaitu izhar, idgam, iqlab, dan ikhfa.
Izhar
Izhar terbagi menjadi dua bagian yaitu:
Izhar halqi
Jika nun mati atau tanwin bertemu/menghadap salah satu huruf izhar yaitu Ghain (غ), Ain (ع), Hamzah (ء), Haa (ه), kha (خ) dan Ha (ح) cara membacanya jelas, dan terang tidak diperbolehkan untuk mendengung.[1]
Hukum bacaan ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Idgham bi ghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf huruf seperti: mim (م), nun (ن) wau (و), dan ya' (ي),maka cara bacanya dengan memasukan ke huruf selanjutnya dengan dengung, ia harus dibaca dengan ditahan.
Contoh: فِيْ عَمَدٍ مُّمَدَّدَةٍ harus dibaca Fī ʿamadim mumaddadah.
Idgham bila ghunnah
Jika nun mati atau tanwin bertemu huruf-huruf seperti ra' (ر) dan lam (ل), maka ia dibaca tanpa ditahan.
Contoh: مَنْ لَمْ harus dibaca Mal lam
Pengecualian
Jika nun mati bertemu dengan keenam huruf idgam tersebut tetapi ditemukan dalam satu kata, seperti بُنْيَانٌ, اَدُّنْيَا, قِنْوَانٌ, dan صِنْوَانٌ, maka nun mati atau tanwin tersebut dibaca jelas.
Selain itu terdapat juga idgham mutamathilain, mutaqarribain dan mutajanisain.
Jika nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf-huruf seperti ta'(ت), tsa' (ث), jim (ج), dal (د), żal (ذ), zai (ز), sin (س), syin (ش), sad (ص), dad (ض), tha (ط), zha (ظ), fa' (ﻑ), qaf (ق), dan kaf (ك), ia harus dibaca samar-samar (antara Izhar dan Idgam)