Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi

Direktorat Jenderal
Sains dan Teknologi
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1]
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Sains dan Teknologi.
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Sekretaris Direktorat Jenderal-
Situs web
kemdiktisaintek.go.id

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek) adalah unsur pelaksana di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Tugas dan fungsi

Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
  4. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi