Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan biasa disingkat Ditjen Pothan adalah unit eselon I di bawah Kementerian Pertahanan. Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi pertahanan.[1]
Adapun fungsi Direktorat Jenderal ini adalah:
- Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang potensi pertahanan;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang potensi pertahanan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kesadaran bela negara, potensi sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan buatan serta potensi sarana dan prasarana;
- Pemberian bimbingan, supervisi teknis, perizinan dan evaluasi di bidang potensi pertahanan;
- Administrasi dan manajemen Ditjen.
Struktur Organisasi
Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan terdiri dari[2]:
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Bela Negara
- Direktorat Sumber Daya Pertahanan
- Direktorat Teknologi Industri Pertahanan
- Direktorat Veteran
Dirjen Pothan Kemhan
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|
Perwakilan luar negeri | |
---|