Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalAstera Primanto Bhakti
Kantor pusat
Gedung Prijadi Praptosuhardjo I Lantai II Jl. Lapangan Banteng No.2-4 Jakarta Pusat
Situs web
djpb.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau biasa disingkat menjadi DJPb, adalah unsur pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, hingga akhir tahun 2016, direktorat jenderal ini memiliki 182 unit Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seantero Indonesia.[1]

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, direktorat jenderal ini antara lain menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbendaharaan negara
  5. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perbendaharaan negara

Sejarah

Terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan tidak terlepas dari konsekuensi pelaksanaan reformasi penyempurnaan manajemen keuangan Negara di Indonesia. Ketika semangat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) digulirkan, Pemerintah Pusat menempuh langkah perubahan melalui reformasi hukum dan reformasi organisasi. Secara paralel, reformasi hukum yang ditandai dengan lahirnya Paket Undang-Undang Bidang Keuangan Negara diiringi dengan perubahan organisasional di tubuh Departemen Keuangan guna menyelaraskan perangkat organisasi dengan penegasan fungsi Departemen Keuangan selaku institusi Pengelola Fiskal.

Selaku institusi Pengelola Fiskal, Departemen Keuangan membagi pemisahan kewenangan, yang antara lain adalah fungsi-fungsi pengkajian, penganggaran, dan perbendaharaan. Inilah alasan kuat terjadinya penyempurnaan organisasi (reorganisasi) dengan "terbentuknya" 3 (tiga) organisasi dengan nomenklatur baru, yaitu Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan (Ditjen APK), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan), dan Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerjasama Internasional (BAPEKKI). Suatu Perubahan organisasi yang ditandai dengan memisahkan fungsi-fungsi yang berbeda namun berada dalam satu naungan organisasi, serta menyatukan fungsi-fungsi yang sama namun tersebar di berbagai unit.

Ditjen PBN sendiri bukanlah organisasi yang sama sekali baru. "Core function"nya tersebar di berbagai unit Eselon I dengan fungsi paling dominan, yaitu fungsi pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas Negara, pengelolaan barang milik kekayaan Negara, dan pengelolaan hutang luar negeri berada di bawah unit Eselon I Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). Sementera itu, fungsi perbendaharaan lainnya tersebar di beberapa unit Eselon I dan II yaitu fungsi pengelolaan hutang dalam negeri pada Pusat Manajemen Obligasi Negara (PMON), pengelolaan penerusan pinjaman dan pengelolaaan kasnya pada Ditjen Lembaga Keuangan (Ditjen LK), dan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pada Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN), serta fungsi pengolahan data pada Kantor Pengelolahan Data Informasi Keuangan Regional (KPDIKR) BINTEK.

Selanjutnya, dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2004 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK/2004 dan Nomor 303/KMK/2004, secara hukum meleburlah unit-unit pengelola fungsi perbendaharaan tersebut menjadi satu Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang terdiri dari 1 Sekretariat Ditjen dan 7 Direktorat teknis pada kantor pusat serta 30 Kantor Wilayah Ditjen PBN dan sejumlah KPPN pada kantor instansi vertikal.

Pelantikan Direktur Jenderal Perbendaharaan dan seluruh pejabat Eselon II pada bulan Oktober 2004 pun merupakan titik awal sinergi organisasi baru tersebut. Hingga kini, telah terjadi beberapa kali pergantian pejabat Eselon II dan jajaran di bawahnya.

Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal
  2. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi
  5. Direktorat Sistem Perbendaharaan
  6. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  7. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  8. Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan

Pranala luar

  1. ^ "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 29 Desember 2024.