Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi (disingkat DPR Sarmi) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sarmi, Papua, Indonesia.
DPR Sarmi beranggotakan 20 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Sarmi yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang menjabat untuk periode 2020-2025 sejak 14 Februari2020.[1] Komposisi anggota DPR Sarmi periode 2020-2025 terdiri dari 12 partai politik dimana Partai Bulan Bintang dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yang masing-masing berhasil meraih 3 kursi.[2]
Pada tanggal 13 Desember 2024, DPRD Sarmi dalam rapat paripurna secara resmi mengesahkan perubahan nama dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi (DPRD Sarmi) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi (DPR Sarmi)[3].
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sarmi adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPR Kabupaten Sarmi terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[5][6]
Sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW), dilantik pada tanggal 4 Oktober 2024
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[10] Setiap fraksi di DPR Sarmi setidaknya beranggotakan 3 orang.
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
Komisi
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[11] DPR Sarmi memiliki 3 komisi sebagai berikut: