Wali Kota Surakarta (Jawa: ꦮꦭꦶꦏꦸꦛꦱꦸꦫꦏꦂꦠ, translit. Walikutha Surakarta) adalah kepala daerah tingkat II yang memegang pemerintahan di Surakarta bersama dengan Wakil Wali Kota dan 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali. Wali Kota Surakarta saat ini adalah Gibran Rakabuming.
Berikut merupakan daftar Wali Kota Surakarta.[1]
Berikut daftar Pelaksana Tugas Wali Kota yang menggantikan Wali Kota petahana yang sedang cuti kampanye atau dalam masa transisi.
|work=
|newspaper=
Artikel bertopik politik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Lokasi Pengunjung: 3.238.180.174