Daftar Wakil Gubernur Bali
Wakil Gubernur Bali adalah kepala daerah tingkat I yang memegang pemerintahan di Bali bersama dengan Gubernur Bali dan 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali. Wakil Gubernur Bali dapat dipilih melalui pemilihan umum yang dilaksanakan 5 tahun sekali atau bisa juga menjadi pelaksana tugas jabatan sebagai wakil gubernur Bali tanpa dipilih. Daftar
Referensi
Informasi yang berkaitan dengan Daftar Wakil Gubernur Bali |