Menteri Riset dan Teknologi dibentuk pada Kabinet Kerja I pada 6 Maret 1962 dengan nama Menteri Negera Urusan Research Nasional. Jabatan ini kemudian ditiadakan pada Kabinet Dwikora III kemudian diadakan lagi pada Kabinet Pembangunan III. Nama Menteri ini sebelumnya adalah Menteri Riset dan Teknologi. Jabatan ini pernah merangkap sekaligus Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sejak BPPT didirikan saat Kabinet Pembangunan III tahun 1978 oleh Bacharuddin Jusuf Habibie dan diteruskan merangkap oleh Menristek berikutnya sampai pertengahan Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2006. Jabatan ini juga sempat merangkap sekaligus dengan Kepala Badan Pengelola Industri Strategis sejak lembaga tersebut didirikan tahun 1989 mulai di Kabinet Pembangunan VI hanya sampai 1998 saat BPIS dibubarkan.
Kedua, selama menguasai pemerintahan, secara jelas telah menjadikan lembaga kekuasaan negara sebagai perangkat organisasi Golkar. Presiden adalah Ketua Dewan Pembina. Menteri, Panglima ABRI, dan pimpinan lembaga pemerintahan menjadi anggota Dewan Pembina.
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
Lokasi Pengunjung: 3.238.180.174