Share to: share facebook share twitter share wa share telegram print page

Cross docking

Cross docking atau dalam Bahasa Indonesia gudang transit adalah suatu jenis pergudangan di mana produk dari berbagai macam pemasok diterima di dalam satu fasilitas gudang yang kemudian digabungkan untuk tujuan pengiriman yang sama, lalu diberangkatkan tanpa harus disimpan di dalam gudang sehingga waktu pengiriman lebih cepat. Diartikan gudang transit, karena sistem ini tidak memerlukan penyimpanan barang. jenis Gudang ini juga tidak memerlukan tempat yang luas dan produk yang akan diantar hanya ditaruh di atas palet.

This information is adapted from Wikipedia which is publicly available.

Kembali kehalaman sebelumnya

Lokasi Pengunjung: 18.188.46.251