Cekal

Cekal adalah berasal dari singkatan cegah-tangkal berasal dari kata pencegahan dan penangkalan yang memberikan mewajibkan pada pejabat keimigrasian yang bertugas pada tempat-temat Pemeriksaan Imigrasi guna melakukan penolakan bersifat sementara terhadap Warga Negara Indonesia yang terkena pencegahan untuk ke luar atau penolakan terhadap Warga Negara Asing, khusus bagi Warga negara Indonesia dengan wewenang dan tanggung jawab penangkalan dilakukan sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes TNI, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri serta mengikutkan Badan-badan bidang intelijen bagi yang terkena penangkalan untuk masuk ke dalam wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu akan tetapi pengertian cekal ini pernah pula dipergunakan dalam artian lain yaitu pelarangan tampil bicara di sebuah seminar atau diskusi bagi orang tertentu atau sebuah pertunjukan[1] yang mempunyai pengertian berbeda dengan pengertian dalam Keimigrasian.

Permintaan pencegahan dan penangkalan dalam undang-undang tahun 1992 tentang keimigrasian mengharuskan ditetapkan berdasarkan sebuah keputusan tertulis dengan memuat identitas orang yang terkena pencegahan, alasan pencegahan, dan jangka waktu pencegahan sedangkan menurut peraturan Pemerintah tahun 1994 tentang tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan, disebutkan dengan keputusan tertulis itu minimal harus memuat nama, umur, pekerjaan, alamat, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.

Alasan

Pencegahan

Pencegahan biasanya dilakukan dengan alasan dibawah ini akan tetapi Keputusan Pencegahan harus disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya tujuh hari terhitung sejak tanggal penetapan Pencegahan.

  • Bersangkutan dengan urusan yang bersifat keimigrasian;
  • Bersangkutan dengan urusan piutang negara;
  • Bersangkutan dengan urusan perkara pidana;
  • Bersangkutan dengan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara.

Penangkalan

Warga negara asing

  • Diduga terlibat sindikat kejahatan internasional
  • Bersikap bermusuhan dan mencemarkan nama baik Pemerintah Indonesia
  • Diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengan keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama, dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia
  • Atas permintaan negara, yang bersangkutan berupaya menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum Indonesia
  • Pernah diusir dari wilayah Indonesia
  • Alasan-alasan yang berkaitan dengan keimigrasian

Warga negara Indonesia

  • Telah lama meninggalkan Indonesia atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap bermusuhan dengan Pemerintah Indonesia
  • Apabila masuk ke Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat mengganggu stabilitas nasional
  • Adanya ancaman keselamatan diri atau keluarganya.

Jangka waktu

Praktik pencegahan dan penangkalan berlaku tidak selamanya dan dapat berakhir karena berdasarkan telah habis masa berlakukanya, dicabut oleh pejabat yang berwenang dan dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pencegahan

Untuk pencegahan yang dilakukan Jaksa Agung terhadap orang-orang karena keterlibatannya dalam perkara pidana, tidak diatur secara jelas lama pencegahannya, lain halnya untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan yang masa pencegahannya diatur enam bulan dan bisa diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua tahun.

Penangkalan

Untuk penangkalan terhadap warga negara asing dilakukan karena berbagai alasan dari adanya dugaan mereka terlibat dalam sindikat kejahatan internasional serta alasan lain sedangkan warga negara Indonesia dapat pula ditangkal, namun, kewewenangan dan tanggung jawab penangkalan terhadap warganegara Indonesia harus dilakukan oleh sebuah tim yang dipimpin Menteri bidang Kehakiman dengan anggota yang terdiri dari unsur Mabes ABRI, Kejaksaan Agung, Departemen Luar Negeri, Departemen Dalam Negeri dan Badan-badan bidang Intelijen.

Kasus

Kekurangcermatan atas penulisan identitas oleh instansi yang meminta, seperti dalam kasus pencegahan Sri Bintang Pamungkas, pada tanggal 14 Desember 1995 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Sri Bintang Pamungkas dan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan surat keputusan pencegahan Jaksa Agung saat itu antara lain karena dalam surat keputusan tersebut, Jaksa Agung mengosongkan atau tidak menuliskan kolom tempat/tanggal lahir Sri Bintang Pamungkas.[2]

Kontroversi


Referensi

  1. ^ KOMPAS: MUI Cekal "Hantu Puncak Datang Bulan"
  2. ^ "Tempo: Perkara-perkara Bintang". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2005-02-20. Diakses tanggal 2010-04-25. 

Pranala luar