Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Artikel ini membutuhkan penyuntingan lebih lanjut mengenai tata bahasa, gaya penulisan, hubungan antarparagraf, nada penulisan, atau ejaan. Anda dapat membantu untuk menyuntingnya.
Good Handling Practices (GHP) merupakan pedoman tentang tata cara penanganan pasca panen hasil pertanian yang baik dengan tujuan menghasilkan pangan yang bermutu, aman, dan layak dikonsumsi oleh calon konsumen. Thaheer (2005:40) menjelaskan bahwa GHP merupakan suatu prosedur yang digunakan dalam ruang lingkup pasca panen yang berfungsi untuk memelihara produk dengan maksud terhindar dari kecacatan produk, terkontaminasi bahaya, dan seterusnya.[1] Pengertian lain dari GHP ini dijelaskan juga oleh Evrina yang menjelaskan bahwa GHP adalah pedoman umum dalam melaksanakan pasca panen hortikultura secara baik dan benar sehingga tingkat kerusakan dan kehilangan hasil dapat dihindari seminimal mungkin untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu yang berlaku seperti Standar Nasional Indonesia (SNI).[2]
GHP adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk meminimalkan kerusakan yang terjadi pada kegiatan pasca panen. GHP memiliki peran dalam mengamankan hasil dari berkurangnya jumlah maupun mutu sehingga hasil yang diperoleh dapat memenuhi SNI atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM). Berbagai inovasi teknologi telah diterapkan pada beberapa tahapan pasca panen dengan tujuan agar produk yang dihasilkan dapat terhindar dari berbagai kontaminasi yang dapat mengurangi kualitas produk, bahkan dapat menyebabkan masalah yang lainnya. Penerapan GHP menekankan bahwa segala sesuatunya harus dilakukan untuk mencegah terjadinya proses kontaminasi bakteri dan bahan kimia berbahaya lainnya. GHP mencegah kontaminasi yang dimulai dari ladang agar jangan sampai ke tangan konsumen. Kontaminasi yang disebabkan oleh mikroorganisme baik sebelum dan setelah panen disebabkan oleh adanya kontak antara produk dengan tanah, pupuk organik, air, pekerja, maupun peralatan. Oleh karena itu, penerapan GHP ini sangat penting untuk memperoleh produk yang terjamin kualitas mutunya.
Tujuan Good Handling Practices (GHP)
Tujuan utama dari pelaksanaan GHP adalah bertujuan untuk mempertahankan mutu serta meningkatkan daya saing dari hasil pertanian. Selain tujuan utama, tujuan lain dari pelaksanaan GHP adalah sebagai berikut:[3]
Mempertahankan mutu serta menekan terjadinya kehilangan atau kerusakan hasil panen;
Menekan terjadinya tingkat kerusakan atau kehilangan hasil panen;
Menjaga mutu produk sesuai dengan persyaratan standar yang berlaku;
Menjamin K3 (Kualitas, Kuantitas, dan Kontinuitas).
Pedoman Good Handling Practices (GHP)
Menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009[5] tentang pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik (Good Handling Practices) menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman GHP meliputi panen, penanganan pasca panen, standarisasi mutu, lokasi, bangunan, peralatan dan mesin, bahan perlakuan, wadah dan pembungkus, tenaga kerja, Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3), pengelolaan lingkungan, pencatatan, pengawasan dan penelusuran balik, sertifikasi, serta pembinaan dan pengawasan.[6]
Panen, adalah rangkaian kegiatan pengambilan hasil budidaya tanaman yang dilakukan dengan cara dipetik, dipotong, ditebang, dikuliti, disadap maupun dicabut. Proses panen pun harus dilakukan pada umur atau waktu serta cara dan sarana yang tepat. Penentuan umur atau waktu panen dilakukan sesuai dengan petunjuk atau acuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk alat atau mesin yang digunakan pada saat panen, jenis dan spesifikasi alatnya harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman serta dari spesifik lokasi.
Penanganan pasca panen adalah kegiatan yang dapat dilakukan setelah panen sampai siap dikonsumsi ataupun diolah. Terdapat rangkaian kegiatan penanganan pasca panen yaitu pengumpulan, perontokan, pembersihan, trimming, pengupasan, pemipilan, penyortiran, pengeringan, perendaman, pencelupan, pelilinan, pelayuan, pemeraman, fermentasi, penggulungan, penirisan, perajangan, pengepresan, pengkelasan, pengemasan, dan penyimpanan. Berikut adalah penjelasan dari ruang lingkup pedoman GHP.[7][8]
Pengumpulan adalah kegiatan mengumpulkan hasil panen pada suatu wadah atau tempat. Wadah yang dapat digunakan untuk mengumpulkan hasil panen yaitu keranjang, peti, dan karung goni atau plastik yang bersih dan bebas dari cemaran. Sedangkan tempat yang digunakan untuk pengumpulan hasil panen harus diberi alas seperti terpal plastik, tikar, atau anyaman dari bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, ataupun lainnya. Lokasi pengumpulan sebaiknya berdekatan dengan tempat pemanenan. Selain itu, produk harus dihindarkan dari kontak langsung dengan sinar matahari.
Perontokan adalah kegiatan melepaskan biji atau bulir dari tangkai atau malai. Sebaiknya, tempat perontokkan berada di dekat lokasi panen. Perontokkan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan spesifik lokasi. Proses prontokkan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya.
Pembersihan adalah kegiatan menghilangkan kotoran baik kotoran fisik, kimiawi, dan biologis. Pembersihan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Pembersihan hasil pertanian dapat dilakukan dengan pencucian, penyikatan, pengelapan, penampian, pengayakan, dan penghembusan. Air yang digunakan untuk mencuci hasil panen harus sesuai baku mutu air bersih agar hasil panen tidak terkontaminasi dengan organisme dan bahan pencemar lainnya. Sikat yang digunakan untuk membersihkan hasil panen harus lembut agar tidak melukai hasil panen tersebut. Selain itu, kain lap yang digunakan juga harus bersih dan bebas dari cemaran.
Trimming adalah kegiatan membuang bagian produk yang tidak diinginkan seperti memotong tangkai buah, membuang akar, dan membuang bagian titik tumbuh. Trimming dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi terjadinya gesekan dan memudahkan dalam proses pengemasan, meningkatkan kebersihan dan penampilan, tidak berkecambah, menekan laju kehilangannya air, menekan risiko serangan hama penyakit yang mungkin terbawa dari lahan usaha tani dan menurunkan risiko terjadinya kerusakan mekanis selama penanganan. Trimming dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
Pengupasan adalah kegiatan memisahkan kulit dari bagian pokok yang dimanfaatkan seperti daging buah, daging umbi, biji dan/atau batang. Proses pengupasan hasil panen ini harus dilakukan secara hati-hati agar tidak rusak. Pengupasan dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
Pemipilan adalah kegiatan melepaskan biji dari tongkol. Pemipilan dapat dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin dengan jenis dan spesifikasi sesuai dengan spesifikasi lokasi. Pemipilan harus dilakukan di atas alas seperti terpal plastik, tikar, dan anyaman bambu yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari terjadinya susut pasca panen karena tercecer, rusak, kotor, ataupun lainnya;
Penyortiran adalah kegiatan pemilihan hasil panen yang baik. Pada proses penyortiran sebaiknya dilakukan proses presorting (memisahkan produk yang cacat untuk menghindari terjadinya infeksi terhadap produk lain) untuk memilah produk yang luka, busuk, dan cacat lainnya sebelum penanganan berikutnya. Proses ini harus dilakukan secara berhati-hati agar hasil panen tidak rusak. Penyortiran dapat dilakukan dengan menggunakan alat dan/atau mesin yang sesuai sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Selama proses penyortiran ini dilakukan harus diusahakan agar terhindar dari kontak sinar matahari langsung karena akan menurunkan bobot atau terjadinya pelayuan dan meningkatkan aktivitas metabolisme yang dapat mempercepat terjadninya proses pematangan atau respirasi.
Pengeringan adalah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menurunkan kadar air sampai kadar air keseimbangan (Equilibrium Moisture Content) sehingga aman untuk disimpan. Pengeringan dapat dilakukan dengan menggunakan sinar matahari atau pengering buatan. Pengeringan dengan sinar matahari dapat dilakukan di atas terpal plastik, tikar, anyaman bambu, dan lantai dari semen atau ubin yang bersih dan bebas cemaran untuk menghindari susut pasca panen karena tercecer, kotor, rusak, dan lainnya. Pengeringan buatan dapat menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman;
Perendaman adalah kegiatan yang dilakukan untuk melunakkan kulit buah atau kulit batang supaya mudah terlepas dari biji atau batangnya, menghindari terjadinya pencoklatan (browning) dan/atau menghilangkan bahan yang beracun. Perendaman menggunakan air dengan atau tanpa bahan aktif yang diizinkan menurut peraturan dengan jenis dan dosis yang sesuai dengan anjuran. Tempat untuk melakukan perendaman harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi. Tempat perendaman dapat berupa ember plastik atau bak yang terbuat dari semen. Lama perendaman disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;
Pencelupan (dipping) adalah kegiatan mencelupkan hasil panen ke dalam larutan anti bakteri dan jamur untuk mencegah terjadinya serangan hama dan penyakit. Larutan yang digunakan untuk pencelupan yaitu larutan yang diizinkan menurut peraturan dengan jenis dan dosis yang sesuai anjuran. Tempat atau wadah yang digunakan untuk proses pencelupan harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi. Lama pencelupan dilakukan sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Proses ini biasanya dianjurkan pada beberapa jenis buah;
Pelilinan adalah proses pemberian lapisan tipis bahan alami lilin pada hasil panen. Tujuan pelilinan adalah untuk menghambat proses respirasi, pematangan, penguapan atau pelayuan (transpirasi), mencegah terjadinya kerusakan pada suhu dingin (chilling injury), infeksi penyakit dan menambah daya kilap. Bahan yang digunakan untuk pelililan harus aman (food grade) dan mudah dihilangkan melalui proses pencucian sehingga aman untuk dikonsumsi;
Pelayuan (curing) adalah kegiatan membiarkan produk pada suhu dan kelembaban (RH) tertentu untuk memperoleh kondisi optimum sebelum produk dikonsumsi atau disimpan. Tempat pelayuan harus bersih dan mudah dilakukan sanitasi, sedangkan alat atau mesin yang digunakan harus disesuaikan dengan sifat dan karakteristik dari hasil pertanian asal tanaman tersebut. Proses pelayuan biasanya diperlukan untuk produk umbi, tuber, dan bulba. Contohnya untuk bawang merah menggunakan suhu 29-32℃ dan RH 60-70%, sedangkan untuk kentang menggunakan suhu 26℃ dan RH 90%;
Pemeraman (ripening) adalah kegiatan mempercepat proses pematangan secara merata sesuai dengan sifat dan karakteristik biologis atau fisiologis hasil pertanian asal tanaman dengan atau tanpa pemberian bahan pemacu yang diizinkan menurut peraturan dengan dosis yang sesuai anjuran. Proses pemeraman ini dilakukan dengan menggunakan karbit atau gas etilen atau turunannya dan dilakukan pada suhu 18-28℃. Tempat atau wadah yang digunakan untuk pemeraman harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi serta aman dari gangguan hewan. Dalam satu tempat atau wadah pemeraman tidak boleh mencampurkan hasil pertanian asal tanaman yang memiliki sifat dan karakteristik fisiologis yang berbeda. Perkembangan kematangan hasil panen yang diperam ini juga harus terus diawasi untuk menghindari kerusakan atau pembusukan;
Fermentasi adalah proses yang dilakukan untuk membentuk cita rasa dan aroma yang spesifik. Tempat atau wadah untuk fermentasi harus bersih dan mudah dikenakan tindakan sanitasi. Suhu dan kelembaban dari tempat fermentasi juga harus dapat dikontrol. Lamanya proses fermentasi disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman. Proses fermentasi dapat dilakukan dengan atau tanpa memberikan bahan (starter) yang diizinkan menurut peraturan dengan dosis sesuai anjuran;
Penggulungan, proses untuk memperoleh karakteristik fisik atau kimiawi tertentu hasil pertanian asal tanaman dapat dilakukan dengan kegiatan penggulungan. Proses ini harus dilakukan berhati-hati agar tdak rusak, cacat, ataupun lainnya. Proses dilakukan dengan menggunakan alat atau mesin yang jenis dan spesifikasinya sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;
Penirisan, adalah kegiatan untuk menghilangkan air yang menempel pada permukaan produk yang berasal dari perendaman, pencelupan, dan pencucian. Alat yang digunakan jenis dan spesifiknya disesuaikan dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman;
Perajangan, adalah kegiatan untuk memperkecil ukuran hasil pertanian asal tanaman;
Pengepresan, adalah kegiatan untuk memperkecil volume atau mengambil cairan atau padatan dengan memberikan tekanan (proses mekanik);
Pengkelasan (grading), adalah kegiatan pengelompokkan mutu produk berdasarkan karakteristik fisik seperti bentuk, ukuran, warna, tekstur, kematangan, dan berat. Kegiatan grading dapat dilakukan di tempat panen, ditempat pengumpulan, ataupun dirumah pengemasan (packing house). Pengkelasan hasil panen tersebut mengacu pada kelas standar mutu yang telah ditentukan dan/atau sesuai dengan permintaan pasar;
Pengemasan, adalah kegiatan mewadahi atau membungkus produk dengan memakai media atau bahan tertentu untuk melindungi produk dari gangguan faktor luar yang dapat mempengaruhi daya simpan produk. Pengemasan dilakukan secara berhati-hati agar produk tidak rusak. Bahan kemasan yang digunakan dapat berasal dari daun, kertas, plastik, kayu, karton, kaleng, aluminium foil dan bambu. Bahan kemasan yang digunakan tidak boleh menimbulkan kerusakan, pencemaran hasil panen yang dikemas, dan tidak membawa OPT;
Penyimpanan, adalah kegiatan untuk mengamankan dan memperpanjang masa penggunaan produk. Penyimpanan dilakukan pada ruangan yang memiliki suhu, tekanan, dan kelembaban udara sesuai dengan sifat dan karakteristik hasil pertanian asal tanaman.
Kriteria penyimpanan
Bahan perlakuan dan produk akhir yang meliputi: Simpan secara terpisah antara bahan perlakuan dengan produk. Kemudian tempat penyimpanan bahan perlakuan dan produk akhir harus sangat bersih serta tidak terdapat serangga dan binatang pengerat. Lalu tempat penyimpanan bahan perlakuan produk akhir harus diberikan tanda. Untuk penyimpanan sangat dianjurkan menggunakan sistem FirstInFirstOut (FIFO).
Bahan berbahaya disimpan dalam ruang tersendiri dan dilakukan pengawasan sedemikian rupa sehingga tidak akan membahayakan atau mencemari produk dan bahan perlakuan.
Wadah dan pembungkus harus disimpan secara rapih di tempat yang sangat bersih sehingga terlindung dari pencemaran.
Label disarankan disimpan dengan baik dan diatur sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi kesalahan dalam penggunaannya.
Alat dan perlengkapan penanganan disimpan dengan baik dan terpisah dari bahan kimia atau pupuk untuk mencegah terjadinya pencemaran.
Teknis penyimpanan sangat dianjurkan agar sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga tidak dapat menimbulkan kerusakan;
Pengangkutan, adalah proses memindahkan produk dari suatu tempat ke tempat lain dengan tetap mempertahankan mutu produk. Berikut adalah persyaratan pengangkutan: 1) Sarana angkutan yang digunakan harus bersih, mudah dibersihkan, dan aman pada saat mengangkut produk akhir. 2) Sarana angkutan yang tidak menggunakan pendingin sangat dianjurkan memiliki ventilasi yang cukup. 3) Produk dalam sarana transportasi diletakkan secara teratur dan tidak melebihi kapasitas. 4) Pada saat melakukan pendistribusian harus dilakukan pencatatan secara teratur.Standarisasi Mutu, standarisasi mutu hasil pertanian asal tanaman mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan mutu minimal yang ditetapkan.
Lokasi, lokasi yang digunakan untuk penanganan pasca panen dapat dilakukan di lokasi panen atau di luar lokasi panen dengan persyaratan yaitu sebagai berikut (a) bukan di daerah pembuangan sampah atau kotoran cair maupun padat; (b) jauh dari lokasi peternakan, industri yang mengeluarkan polusi yang tidak dikelola secara baik dan tempat lain yang sudah tercemar; (c) lokasi tempat penanganan dianjurkan dekat dengan lokasi panen dan mempunyai akses atau jalan ke lokasi tersebut.
Bangunan, bangunan harus dibuat berdasarkan perencanaan yang telah memenuhi persyaratan teknik dan kesehatan sebagai berikut: a) umum, bangunan dianjurkan cukup kuat, aman serta mudah untuk dibersihkan, luas bangunan dianjurkan sesuai dengan kapasitas produksi atau skala usaha, kondisi sekeliling bangunan sangat dianjurkan agar besih, tertata rapih, bebas hama dan hewan berbahaya lainnya, serta bangunan sangat disarankan untuk dirancang sedemikian rupa untuk mencegah masuknya binatang pengerat, hama dan serangga; b) tata ruang, bangunan unit penanganan disarankan terdiri atas ruangan penanganan dan ruangan pelengkap yang letaknya terpisah, susunan bagian ruangan penanganan sangat dianjurkan diatur sesuai dengan urutan proses penanganan sehingga tidak menimbulkan terjadinya kontaminasi silang; c) lantai, lantai ruang penanganan disarankan agar dibuat padat, keras, dan kedap air sehingga mudah untuk dibersihkan. Lantai sangat disarankan kering dan bersih tidak berdebu serta ruangan penanganan yang menggunakan air, permukaan lantainya harus memiliki kemiringan yang cukup ke arah pembuangan air sehingga mudah dibersihkan; d) dinding, Langit-langit, dan atap yaitu dinding dan langit-langit ruangan penanganan dianjurkan agar kedap air, tidak mudah mengelupas dan mudah dibersihkan serta atap disarankan terbuat dari bahan yang tidak mudah bocor; e) pintu, jendela, dan ventilasi adalah sebagai berikut: (1) pintu dan jendela dianjurkan agar mudah dibersihkan dan mudah ditutup; (2) jendela dan ventilasi pada ruang penanganan disarankan agar cukup untuk menjamin pertukaran udara sehingga peningkatan suhu akibat respirasi hasil hortikultura dapat dinetralisir; (3) jendela dan ventilasi disarankan ditutup dengan kawat serangga untuk mencegah masuknya serangga; f) penerangan, ruangan penanganan dan ruangan pelengkap lainnya harus dibuat dengan penerangan yang cukup terang. Selain itu, bangunan untuk penanganan pasca panen juga harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi sebagai berikut : 1) sarana penyediaan air bersih sangat dianjurkan menyediakan air yang cukup bersih dan mengalir; 2) sarana pembuangan dan penanganan sampah sangat dianjurkan dimiliki oleh bangunan; 3) sarana pencuci tangan dan toilet dianjurkan agar tersedia; d. bangunan sangat dianjurkan memiliki sarana pengolahan limbah.
Peralatan dan mesin, berikut adalah persyaratan yang harus dimiliki dari alat dan mesin yang digunakan untuk penanganan pasca panen yaitu, (1) sesuai dengan tujuan penggunaan dan mudah untuk dibersihkan; (2) permukaan peralatan yang berhubungan dengan bahan yang diproses tidak berkarat dan tidak mudah mengelupas serta bersih; (3) alat atau mesin mudah dibersihkan dan dikontrol; (4) timbangan yang digunakan dianjurkan agar dikalibrasi secara berkala dan dicatat; (5) tidak mencemari hasil seperti unsur atau framen logam yang lepas, minyak pelumas, bahan bakar, tidak bereaksi dengan produk, jasad, renik, dan lainnya; (6) mudah dikenakan tindakan sanitasi.
Bahan perlakuan, (1) bahan perlakuan penanganan pasca panen yang digunakan harus tidak merugikan dan membahayakan kesehatan dan memenuhi standar mutu atau persyaratan yang telah ditetapkan; (2) bahan perlakuan penanganan pasca panen yang digunakan harus dilakukan pemeriksaan minimal secara organoleptik; (3) penggunaan bahan perlakuan penanganan pasca panen yaitu berupa bahan kimia harus ditekan seminimal mungkin dengan mengikuti petunjuk pada label produk yang telah terdaftar; (4) penggunaan bahan kimia harus tercatat yang mencakup nama bahan, dosis, cara aplikasi, komoditas, lokasi, tanggal penggunaan, jumlah perlakuan dan alasan penggunaan.
Wadah dan pembungkus, persyaratan wadah dan pembungkus yang digunakan dalam penanganan pasca panen adalah sebagai berikut, (1) dapat melindungi dan mempertahankan mutu isinya terhadap pengaruh dari luar; (2) Dibuat dari bahan yang tidak dapat melepaskan bagian atau unsur yang dapat mengganggu kesehatan atau mempengaruhi mutu dari makanan, (3) tahan dan tidak berubah selama proses pengangkutan dan peredaran, (4) sebelum digunakan, wadah dan pembungkus dibersihkan dan dikenakan tindakan sanitasi; (5) wadah dan bahan pengemas disimpan dalam ruangan yang kering dan ventilasi yang cukup serta dicek kebersihan dan infeksi jasad pengganggu sebelum digunakan.
Tenaga Kerja, tenaga kerja harus memliki badan yang sehat baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja harus memiliki keterampilan sesuai dengan bidang pekerjaannya, tenaga kerja harus mempunya komitmen terhadap tugasnya.
Pengelolaan Lingkungan, setiap usaha penanganan pasca panen hasil pertanian harus menyusun rencana bagaimana cara penanggulangan pencemaran dan kelestarian lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan, pengawasan, dan penelusuran balik, berikut adalah syarat dan ketentuannya: (a) sistem pencatatan dan pengawasan terdiri dari, 1) pelaku usaha harus melaksanakan pencatatan (recording) terhadap segala aktivitas penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang dilakukan. Catatan tersebut harus disimpan dengan baik minimal selama tiga tahun. Pencatatan (recording) meliputi nama perusahaan atau kelompok usaha, alamat perusahaan atau usaha, kegiatan dan metode penanganan pasca panen yang dilaksanakan, kegiatan atau upaya-upaya rutin yang dilakukan dalam rangka K3 dan pengendalian terhadap lingkungan, upaya-upaya lain yang bersifat kasus; 2) pelaku usaha penanganan pasca panen hendaknya melaksanakan sistem pengawasan secara internal proses penanganan pasca panen hasil tanaman untuk mencegah dan mengendalikan kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan cara yang direkomendasikan sehingga nantinya akan mempengaruhi mutu produk yang dihasilkan; 3) hasil pengawasan yang dilaksanakan perlu didokumentasikan, dicatat, dan disimpan dengan baik untuk menunjukkan bukti bahwa aktivitas penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. (b) penelusuran balik asal usul dari produk yang dihasilkan dari penanganan pasca panen asal tanaman harus dapat ditelusuri.
Sertifikasi, pelaku usaha yang menerapkan sistem GHP dilakukan sertifikasi dan diberikan sertifikat oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi atau ditunjuk.
Pembinaan dan pengawasan, pembinaan dan pengawasan GHP dilakukan oleh instansi yang memiliki tugas pokok di bidang hasil pertanian asal tanaman.
Penilaian Good Handling Practice (GHP)
Penilaian GHP dilaksanakan setelah dilakukannya bimbingan dan pembinaan dalam penerapan GHP. Bimbingan dan pembinaan di tingkat pelaku usaha dilaksanakan oleh pihak yang berkompeten dalam pembinaan jaminan mutu dan dilakukan secara terus menerus agar dapat melaksanakan ruang lingkup yang tertera pada pedoman pelaksanaan GHP menurut Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 44/Permentan/OT.140/10/2009 secara konsisten dan berkesinambungan. Apabila usaha yang telah mendapatkan bimbingan dan pembinaan tersebut telah menerapkan seluruh pedoman pelaksanaan GHP, maka akan dilaksanakan penilaian untuk menentukan kelayakan usaha pasca panennya tersebut. Dari hasil penilaian GHP terhadap kelayakan usaha pasca panenya tersebut, maka pelaku usaha dapat diketahui berhak atau tidak berhaknya untuk memperoleh sertifikat GHP. Sertifikat GHP yang diperoleh tersebut nantinya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan kegiatan usaha pasca panen karena produk yang dihasilkan oleh usaha yang telah memiliki sertifikat GHP mendapatkan pengakuan untuk jaminan mutu dan keamanan pangan baik oleh pasar domestik maupun pasar luar negeri sehingga pada akhirnya produk tersebut akan memiliki nilai ekonomis yang tinggi.[8]
Referensi
^ abWijayanti, F. (2015). Upaya Pengendalian Kualitas dengan Konsep Good Handling Practice (GHP) dan Good Manufacturing Practice (GMP) pada PT. Blambangan Food Packer Indonesia Banyuwangi. Skripsi Fakultas Ekonomi UNEJ. UNEJ Jember
^Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/10/2009 Tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices).
^ abDirektorat Penanganan Pasca Panen, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Departemen Pertanian. (2007). Cara Penanganan Pasca Panen Hortikultura yang Baik (Good Handling Practices). Jakarta: Departemen Pertanian.
cara menulis latar belakang skripsi cara menggunakan spss acara kompas tv hari ini acara lawak trans tv acara tv kim sun-a cara daftar utbk 2023 cara membuat nomor hp sendiri untuk verifikasi cara menggunakan aplikasi mendeley cara cek kebocoran freon kulkas processor adalah sebuah komponen integrated circuit (ic) untuk mengontrol
semua proses yang berjalan pada sebuah sistem komputer dapat digunakan
sebagai pusat atau otak serta dapat melakukan perhitungan dan menjalankan
tugas. processor yang sudah lama bekerja s…
cara vote boys planet terminal sungai carang cara membuat latar belakang masalah cara hack david copperfield acara televisi cara recovery windows 11 cara mempercepat wifi di hp lee se-young acara tv cara menghilangkan activate windows 11 jelaskan 3 cara untuk mengimplementasikan notasi algoritma cara presentasi yang baik acara tv han ji-hye cara menghilangkan activate windows cara masuk dark web cara naik teman bus makassar cara menggunakan mendeley desktop cara menghitung harga pokok produksi acara tv tissa biani cara menghitung skala denah rumah biodata pengacara martin lukas simanjuntak …
cara memanggil hantu daftar acara tvone cara menulis latar belakang historia de guacara film dan acara tv yuki kato cara pemeliharaan lan tester jelaskan secara singkat mengapa mesin atm layak disebut sebagai komputer pembawa acara dahsyat 2022 komputer memerlukan interaksi atau perintah tertentu yang diberikan oleh
penggunanya. melalui program komputer yang dibuat untuk melakukan tugas
tertentu, interaksi antara manusia dan komputer dapat berjalan lancar.
program komputer tersebut berisi sekumpulan perintah yang dilaksanakan
secara berurutan disebut? cara …
The lion is known as the king of the jungle. But is it true that the lion most deserving of the title of the real king of the jungle? As we know, lions and tigers are two wild animals that have a ferocious and muscular physique. In the realm of liars, these two animals occupy the top position as predators on the food chain. Thanks to their stature,…
Berapa Biayanya untuk Memperbaiki Komputer Anda?Biaya perbaikan komputer dapat bervariasi berdasarkan sifat masalah dan di mana perbaikan dilakukan. Sebelum melakukan pekerjaan apa pun, biasanya ada baiknya untuk mendapatkan perkiraan dari bengkel untuk memastikan Anda mengetahui biaya perbaikan sepenuhnya.Biasanya biaya perbaikan komputer per jam …
1. Taqabbalallaahu minna wa minkum, selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mohon maaf lahir dan batin.2. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawwal 1444 H, taqabbalallaahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin.3. Taqabbalallaahu minna wa minkum, taqabbal ya karim. Wa ja’alanallaahu wa iyyakum minal ‘aidin wal faizin wal maqbulin, kullu ‘ammin…
If you want to experience a more pleasant screen visual experience, you should choose a device that offers an OLED panel. OLED panels have a myriad of advantages, such as higher power efficiency, a wider color range, and unmatched contrast ratios. Find sales of phones with Super AMOLED screens here. OLED screens also have several choices, namely AM…
Currently, almost all websites are advised to use the HTTPS protocol. So,
if you want to switch to HTTPS but are still unsure, we will help
explain everything, from the differences between HTTP and HTTPS in terms
of security, performance, to benefits for SEO. Apart
from that, we will also explain how HTTP vs HTTPS protocols transmit
data over …
Daftar Isi Kata Pengantar Sejarah PAK RADEN 1. Apa itu PAK RADEN? 1.1 Asal Mula Nama PAK RADEN 1.2 Makna Filosofis di Balik PAK RADEN 2. Keunikan PAK RADEN 2.1 PAK RADEN dan SEO 2.2 PAK RADEN sebagai Nama Pribadi 3. Tutorial Pemakaian PAK RADEN 3.1 Langkah-langkah Pem…
Daftar Isi Pendahuluan Sejarah Monas: Monumen Nasional yang Menginspirasi Monas: Ikhtisar Arsitektur dan Desainnya yang Megah Makna Simbolis Monas: Kekuatan dan Persatuan Bangsa Menjelajahi Taman Monas: Ruang Hijau yang Menyegarkan Monas dalam Sejarah Perjuangan Indonesia Monas sebagai Daya Tarik Wisata: Mengungkap Keindahan dalam Setiap Sud…
Daftar IsiKata PengantarSejarah Peteranakan Kambing EtawaStrategi Memilih Induk Kambing Etawa yang BerkualitasPerawatan Harian untuk Kambing Etawa yang SehatPakan yang Ideal untuk Pertumbuhan Optimal Kambing EtawaPemuliaan Kambing Etawa melalui Metode Seleksi dan PersilanganPengendalian Penyakit pada Kambing EtawaPemasaran Produk Kambing Etawa yang…
Daftar IsiPengantarSejarah Kota Tua JakartaMembangun Rute PerjalananMenyelami Keunikan Bangunan BersejarahMerasakan Kuliner Khas Kota TuaMenjelajahi Museum-Museum MenarikMenyaksikan Seni dan Budaya LokalBerbelanja di Pasar TradisionalMenguji Adrenalin di Taman RekreasiMengabadikan Momen di Kota TuaKesimpulan1. PengantarSelamat datang di tutorial me…
Daftar IsiPendahuluanSejarah Sungai Ular Perbaungan SumutKarakteristik Unik Sungai Ular Perbaungan SumutEkosistem Sungai Ular Perbaungan SumutMitos dan Legenda seputar Sungai Ular Perbaungan SumutKehidupan Sehari-hari di sekitar Sungai Ular Perbaungan SumutAktivitas Wisata di Sungai Ular Perbaungan SumutPerlindungan dan Konservasi Sungai Ular Perba…