Biaya pengembangan bandar udara atau biaya embarkasi atau pajak bandar udara atau biaya jasa atau biaya layanan merupakan biaya tambahan yang dibebankan pada saat keberangkatan dan juga kepada para penumpang lanjutan. Biaya ini dikenakan oleh pemerintah atau sebuah perusahaan manajemen bandar udara dan hasil biasanya ditujukan untuk pendanaan sebagian besar perbaikan bandar udara atau ekspansi atau layanan bandara. Beberapa bandar udara tidak memungut biaya ini pada penumpang dengan penerbangan lanjutan yang tidak meninggalkan bandar udara atau yang berada dalam penerbangan lanjutan dalam jangka waktu tertentu setelah mereka tiba.
Di Indonesia sendiri biaya pengembangan bandar udara atau yang lebih dikenal dengan nama Biaya Pelayanan Jasa Penumpang atau Passenger Service Charge dipungut di setiap bandar udara pada saat keberangkatan kecuali untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia dimana biaya ini sudah digabungkan ke harga tiket sejak tanggal 4 Oktober 2012.[1][2]
Referensi
Pranala luar
- Departure tax paid locally, for Africa, Asia, Central and South America, Caribbean, Middle East and Pacific region airports (travel-nation.co.uk)