Bendera setengah tiangBendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan.[1] Asal muasalTradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.[2] Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[3] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[4] Bendera setengah tiang di IndonesiaAturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:
Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[9] Tata caraBendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.[10] Referensi
Pranala luar
Informasi yang berkaitan dengan Bendera setengah tiang |