Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Ketua Bapepam-LK saat ini adalah Nurhaida.[1]
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.
Fungsi Bapepam-LK adalah:
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, di mana lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian, perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
Berikut adalah daftar para Ketua Bapepam-LK (sebelum tahun 2004: Ketua Bapepam).
mengapa presentasi bisnis ini penting, dan apa hubungannya dengan komunikasi bisnis? lembaga keuangan marga padang struktur pasar jelaskan kesulitan apa yang anda alami dalam pemakaian tenses bahasa inggris dan bagaimana mengatasinya? euodia dan sintikhe proses memasukkan dan mengambil data nilai rata-rata masuk sma negeri 3 medan daniel adityajaya badan intelijen negara koloid liofil dan liofob analisislah apakah konsekuensi hukum pengakuan oki dan pemerintah negara lain terhadap plo (palestine lib…
daerah di medan jadwal misa gereja kristus raja medan contoh web page dan web site kenapa penggunaan transaksi pembiayaan murabahah paling dominan di perbankan syariah maupun di lembaga keuangan syariah non bank didunia termasuk di indonesia. pengertian biaya dan beban kesulitan apa yang anda alami dalam pemakaian tenses bahasa inggris dan bagaimana mengatasinya pandangan gereja katolik terhadap hukuman mati penawaran umum pe…
laba ekonomi dan laba akuntansi danjen kopassus industri yang memiliki asal dari kreativitas, kemampuan dan talenta individu yang memiliki potensi menciptakan kekayaan dan pekerjaan melalui penggunaan property intelektual dikenal dengan istilah.. teknologi informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi: komputer memerlukan interaksi atau perin…
Lokasi Pengunjung: 44.220.249.141