Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan.
Hapus tag/templat ini.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaaan Keuangan Negara (disingkat Badiklat PKN) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Badiklat PKN dipimpin oleh seorang kepala.[1]
Badiklat PKN mempunyai tugas untuk merumuskan kebijakan, merencanakan, menyelenggarakan, mengevaluasi, dan mengembangkan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan bagi Pelaksana BPK dan pendidikan dan pelatihan bagi pihak di luar BPK, menyelenggarakan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, serta akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara.
Fungsi
Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Badiklat PKN dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
Perumusan rencana kegiatan Badiklat PKN berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Badiklat PKN;
Perumusan kebijakan teknis, perencanaan, penyelenggaraan, pengevaluasian, dan pengembangan pendidikan, pelatihan serta pembimbingan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
Pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembimbingan;
pelaksanaan sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK;
Pelaksanaan akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara;
Pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK;
Pengelolaan data, informasi, dan pengetahuan dalam pelaksanaan pendidikan, pelatihan dan pembimbingan;
Pengelolaan teknologi pembelajaran;
Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Badiklat PKN;
Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN; dan