Asosiasi Telekomunikasi IndonesiaTanggal pendirian | 15 Juli 1996 |
---|
Kantor pusat | Gedung Cyber Lt. 3A Jl. Kuningan Barat No. 8 Jakarta 12710 |
---|
Situs web | www.atsi.or.id/about |
---|
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) adalah sebuah organisasi para penyelenggara telekomunikasi yang saling bekerja sama terhadap pelaksanaan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.[1] Dalam perkembanggannya, ATSI diperluas menjadi organisasi bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi di Indonesia sehingga organisasi ini bisa menjadi tempat berkomunikasi dan berkoordinasi antar penyelenggara telekomunikasi Indonesia.[1] ATSI berdiri pada tanggal 15 Juli 1996 oleh beberapa penyelenggara jaringan bergerak seluler.[1]
Dalam pendiriannya, ATSI telah mendapat Pengesahan Asosiasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Nomor AHU–29.AH.01.07.Tahun 2013 yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tanggal 13 November 2013.[1]
Ketua Umum ATSI saat ini dijabat oleh Direktur Utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Alex J Sinaga, yang terpilih melalui musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) di Bali pada 10 September 2012 silam.[2] Alex J. Sinaga terpilih sebagai ketua umum ATSI menggantikan kepengurusan Direktur Utama sebelumnya, Sarwoto Atmosutarno.[3]
Anggota
ATSI beranggotakan 11 penyelenggara telekomunikasi di Indonesia yaitu,[1]
- PT Bakrie Telecom, Tbk
- PT Hutchison 3 Indonesia
- PT Indosat, Tbk
- PT Pasifik Satelit Nusantara
- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
- PT Smart Telecom
- PT Smartfren Telecom, Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk
- PT Telekomunikasi Seluler
- PT XL Axiata, Tbk
Keanggotaan ATSI dibagi dalam dua kategori yaitu Anggota Biasa dan Anggota Mitra.[1]
Anggota Biasa adalah Penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap atau bergerak seluler atau satelit yang sekaligus merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah mendapat izin Penyelenggaraan dari Kementerian yang menangani bidang telekomunikasi, yang melakukan interkoneksi dengan penyelenggara lain.[1]
Anggota Mitra adalah Penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang telah mendapatkan izin dari Kementerian yang menangani bidang telekomunikasi dan memenuhi persyaratan menjadi Anggota Mitra dan mendapat persetujuan dari Pengurus dan Dewan Pengawas.[1]
Pranala luar
Referensi