PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang transportasi dan bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 22 Juni 2005 dan tidak lagi tercatat di Bursa sejak April 2020.
APOL telah menghadapi beberapa kali gugatan pailit dari debitur dimana gugatan yang terakhir, yaitu pada November 2019 diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. APOL diketahui memiliki total utang sebesar 310 juta dolar AS pada tahun 2019.[2][3] Perseroan dinyatakan pailit berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tertanggal 4 Februari 2020 dan pengumuman Bursa tertanggal 4 November 2019, mengenai Perhentian Perdagangan Sementara Efek perseroan, maka seluruh efek perseroan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, tidak lagi diperdagangkan termasuk waran dan Obligasi.[1]
Referensi
Pranala luar