Administrator Wilayah Utara adalah pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal Australia untuk mewakili pemerintah Persemakmuran di Wilayah Utara, Australia. Mereka melakukan fungsi yang mirip dengan gubernur negara bagian.
Sebenarnya, penunjukan Administrator dilakukan oleh Gubernur Jenderal, yaitu Gubernur Jenderal yang bertindak atas saran Pemerintah Persemakmuran, dan bukan atas saran Pemerintah Wilayah Utara.[1] Wilayah Utara menerima pemerintahan sendiri pada 1 Juli 1978, sesuai dengan ketentuan Northern Territory (Self-Government) Act 1978 (Cth).[2] Sejak itu, muncul praktik bahwa dalam membuat penunjukan Gubernur Jenderal Dewan akan bertindak atas "rekomendasi" Pemerintah Wilayah Utara.
Tidak seperti Gubernur Negara Bagian Australia, Administrator bukanlah perwakilan langsung Ratu di Wilayah tersebut tetapi ditunjuk oleh perwakilan Ratu di Persemakmuran, Gubernur Jenderal, untuk mengelola Wilayah sesuai dengan Undang-Undang. Namun, dalam praktiknya, Administrator menjalankan peran konstitusional yang serupa dengan peran gubernur negara bagian dan dapat dianggap sebagai perwakilan tidak langsung Ratu di Wilayah ini. Ini karena fakta bahwa wilayah tidak berdaulat dengan cara yang sama seperti negara bagian, tidak ada "Crown in right of the Northern Territory".
Referensi
Pranala luar